PANGKEP,UPEKS.co.id—Setelah sejumlah saksi dan pelaku diperiksa intensif, akhirnya motif peristiwa berdarah, suami bunuh istri dengan 29 tusukan mulai terkuak. Pelaku kasus berdarah itu, A. Arsyad dan korban Fatmawati yang tak lain ada istrinya tersangka.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, ada dua motif pembunuhan.
Pertama, motif versi pelaku dan motif yang diperoleh dari hasil keterangan warga dan saksi saat kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Motif versi pelaku, dia mengaku sakit hati dan marah, karena korban menjual mobil tapi hasilnya tidak dibagi. Sementara versi saat olah TKP, dari tetangga dan saksi, pelaku marah, karena mobil ditarik lembaga pembiayaan,” tandas Kapolres.
Untuk kepentingan pengusutan, pelaku telah diamankan dan terancam pasal berlapis. Pertimbangannya, selain menikam istri hingga tewas, pelaku juga menusuk anaknya dengan tiga tusukan hingga luka parah.
“Pelaku dijerat pasal 340 Jo 338 KUHP dan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”tambahnya.
Dibagian lain, Kapolres menegaskan, korban tidak dalam keadaan hamil, hanya memang peru korban memang besar,” tandas kapolres. (Sah)
