SINJAI, UPEKS.co.id—Guna mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bupati Sinjai Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyerahkan Sertifikat Merek kepada 4 UMKM Di Desa Massaile, Kecamatan Tellu
Limpoe, Kamis (16/1).
Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, H Firdaus mengatakan hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
“Dalam kesempatan ini ada empat orang pelaku UMKM yang diberikan sertifikat merek. Mereka terbagi dari beberapa jenis usaha, seperti usaha es krim, usaha daur ulang pelepah pisang, pengolahan gula aren atau gula merah dan usaha kerupuk bawang,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan sertifikat ini tentunya menjadi instrumen bagi pelaku UMKM untuk melindungi hak kepemilikannya atas merek usaha dan jasa yang di jalankan.
“Ini menjadi bentuk proteksi tersendiri bagi pelaku UMKM kita dalam menjalankan usahanya agar dapat berdaya saing. Selain itu sertifikat menjadi alat bukti yang sah atas merek terdaftar,” jelasnya.
Lanjut Andi Seto mengungkapkan, Langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memberdayakan UMKM diharapkan mampu meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat secara menyeluruh.
“Kebijakan tersebut dirasa perlu untuk menjadi solusi kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dapat dicapai dengan mendorong UMKM meningkatkan kapasitas dan perannya. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu langkah keseriusan Pemkab Sinjai meningkatkan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan jaminan sertifikat merek dagang,” terangnya.
Bupati Sinjai Sinjai, menyerahkan secara langsung sertifikat merek kepada 4 pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Andi Kartini Ottong, Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda Kabupaten Sinjai, Para Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Sinjai, Para Kepala Bagian Setdakab. Sinjai, Camat Dan Para Kepala Desa Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe. (egy).
