MAKASSAR,UPEKS–co.id—Pj. Walikota Makassar, Dr.H.M. Iqbal Suhaeb, M.Si respon positif usulan dan
gagasan perlunya revisi Perda N0. 41 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Makassar.
Itu dikemukakan Iqbal saat menerima tokoh LPM Kota Makassar Bachtiar Adnan Kusuma (BAK), Nasir Daeng Ngerang dan Syarifuddin Mallombasang, Kamis (26/12) di Rujab Walikota.
Dia setuju revisi, asal usulannya disampaikan masyarakat melalui LPM dengan terlebih dahulu menyampaikan naskah akademik atas revisi pasal Perda tersebut.
“Sebaiknya diinisiasi para ketua LPM, susun kerangka naskah akademiknya, pasal-pasal apa saja yang perlu diperbaiki dan direvisi sesuai tuntutan zaman” paparnya.
Diharapkan LPM lebih beperan luas terutama membantu pemkot menjalankan pembangunan di setiap kelurahan.
Peran dan keterlibatan LPM terkait pembangunan kelurahan yang memanfaatkan Dana Kelurahan, sehingga turut mengawasi dan memberikan gagasan konstruktif terkait pembangunan fisik dan SDM.
BAK menilai Perda 41 terkait LPM perlu direvisi terutama menyesuaikan perkembangan. zaman. Dari 24 pasal Perda 41/2001 masih terkesan campur sari. Misalnya mengatur pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kota Makassar.
Dimensi lain ada juga pasal RT dan RW sehingga perda tidak fokus. Mestinya Perda 41 tegas mengatur keberadaan organisasi LPM pada level kota Makassar dan tingkat kecamatan.
“Kurang elok kedengarannya, ada istilah Asosiasi LPM Kota Makassar dan Forum LPM kecamatan, sementara dalam perda 41 hanya mengakui keberadaan LPM tingkat kelurahan”, kata BAK.
Sementara itu, Tokoh LPM kota Makassar Nasir Daeng Ngerang, berharap revisi perda LPM menjadi sejarah pembaharuan LPM di kota Makassar.
“Saya termasuk salah seorang yang ikut melahirkan Perda 41 tahun 2001, namun jujur saya mengakui sudah saatnya direvisi di zaman Pj. Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb,’’ tegas Nasir Erang.(rus).
