SINJAI, UPEKS.co.id—Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) perkotaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun 2019 belum rampung, padahal masa kontrak sudah habis, 18 Desember 2019.
Salah satu pengamat di Sinjai, Nurbaya, Kamis (19/12) mengatakan, sesuai Pepres No 16 tahun 2018 pasal 56 ayat 2 seharusnya pihak rekanan sudah diberi sanksi.
“Denda harus sudah diberlakukan yakni kisaran 1 /1000 atau per seribu dari nilai kontrak karena masa kontrak telah habis,” ujarnya
Hal senada disampaikan Ketua Komda LMR RI Sinjai, Andi Bahar Dinata Karna, menurutnya dasar untuk pembuatan adendum tidak terjadi atau menimpa seperti bencana, kekacauan, dann lain-lain.
“Dengan demikian, tidak ada alasan, jadi yang harus dilaksanakan denda keterlambatan. Sekarang yang harus dilakukan oleh PPK, menghitung waktu keterlambatan dan dikenakan denda 1/1000 seper seribu dari nilai kontrak. Kami akan mengawal waktu keterlambatan tersebut jagan sampai terjadi kongkalikong dengan pihak rekanan terkait waktu keterlambatan,” tegasnya.
Sementara PPK Dinas PUPR Sinjai untuk proyek tersebut, Badris ketika ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat bahkan ketika ditelpon tidak aktif. “Tidak ada bapak pak lagi keluar,” ujar stafnya yang enggan menyebutkan nama.
Diketahui Proyek Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Dinas PUPR tersebut menelan anggaran Rp 10 Milyar lebih selaku rekanan PT. Ronald Pritama. (penulis: egy)