SINJAI, UPEKS.co.id–Setelah sebelumnya melakukan pengaduan, Lembaga Missi Reclareseering Republik Indonesia (LMR-RI) akhirnya melaporkan kasus pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan Sinjai tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Senin (16/12).
Ketua Komda Sinjai, Andi Bahar Dinata mengungkapkan, setelah masa kontrak pekerjaan pengadaan seragam sekolah tersebut selesai pihaknya langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Berdasarkan hasil investigasi, Kami menemukan dugaan pelanggaran dan mark up pada proyek pengadaan tersebut. Yang terindikasi menyebabkan kerugian negara berkisar Rp1 Miliar lebih,” ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Zainal Abidin Salampessi SH, ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan terkait kasus pengadaan seragam sekolah tersebut. “Laporannya sudah kami terima secara resmi, selanjutnya akan kami pelajari dulu berkasnya untuk kami proses lebih lanjut,” terangnya. (penulis: egy)
