LUTRA.UPEKS.co.id— Kasus percabulan anak di bawah umur mendominasi tindak pidana kriminal di wilayah Kabupaten Lutra. Sepanjang 2019, terjadi 21 kasus percabulan.
Kapolres Luwu Utara melalui jejaring WhatApp Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh. Latief, Selasa (31/12/2019) mengatakan, kasus cabul dan kekerasan terhadap anak di 2019 ini mendominasi.
”Jika dibandingkan 2018, kasus yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara
hanya 9 kasus,” ujarnya.
Untuk kasus kekerasan terhadap anak mencakup kasus pencabulan anak di bawah umur memang terjadi lonjakan kasus, kata Kapolres.
Agung Danargito menuturkan, 2018, kasus yang ditangani unit PPA hanya 9 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 21 kasus. Artinya, terjadi kenaikannya yang tajam jika dibandingkan dengan kasus lainnya.
Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Muh.Latief menambahkan, kasus pencabulan yang terjadi tahun 2019 ini beragam.
Mulai dari kasus paman cabuli ponakan, ayah cabuli anak tirinya, hingga kasus pemerkosaan-pemerkosaan lainnya.
“Yang paling menonjol itu, kasus paman cabuli ponakannya, dan percabulan anak dibawah umur serta percabulan lainnya,” pungkas Latief. (yustus)
