MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sejak dugaan korupsi pembangunan gedung rumah sakit Padjonga Dg Ngalle dilaporkan Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel di Kejati Sulsel, laporan tersebut seakan didiamkan.
Ketua LAKSUS Sulsel, Muh Ansar dikonfirmasi mengatakan, sejak kasus itu dilaporkan ke Kejati Sulsel, hingga kini belum ada kejelasan dan tindaklanjut penanganannya.
“Kami meminta kejelasan Kejati Sulsel, terkait laporan tersebut, sudah sampai dimana penanganan kasusnya, ” kata Ansar, Senin (16/12/19).
Menurut Ansar, dalam pengerjaan proyek itu diduga terdapat sejumlah kejanggalan. Diantaranya, saat proyek belum rampung, pencairan sudah seratus persen.
“Rabu 19 Juni 2019 lalu, kami melapor ke Kejati Sulsel, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perawatan RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2018. Laporan kami diterima
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat itu,” ucapnya.
Ansar menyebut, ada dugaan mark up dalam proyek ini. Indikasinya disinyalir terjadi kemahalan harga dalam beberapa item barang. Bukan hanya itu, ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan bestek dan melenceng dari RAB.
Salah satunya, bahan yang digunakan pada dinding gedung, seharusnya menggunakan bata merah, namun yang terlihat menggunakan batako.
Kemudian yang juga menjadi tanda tanya sebut Ansar, soal papan bicara yang terpajang di lokasi proyek. Tertera tulisan “Nomor Adendum 1436/495/PPK-RSUD/XI1/2018. Pada bagian lain ditulis nomor kontrak 418/445/PPK- RSSUD/VI/2018 Tanggal 19 Juli 2018. Dan selanjutnya tertera poin keterangan tanggal rampungnya proyek tersebut.
“Terdapat nomor Adendum yang menurut kami tidak biasa dan terkesan aneh. Patut kami duga telah terjadi administrasi yang ujung ujungnya sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” sebutnya.
Terpisah, PLT Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Andi Usama dikonfrimasi terkait laporan itu, pihaknya mengaku belum mengetahui. “Nanti saya cek dulu laporannya dan bagaimana
perkembangan, ” singkatnya.(penulis: Jay)