MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pelarian pelaku begal sadis Armadani alias Dani (18) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berakhir di tangan Resmob Polsek Panakkukang.
Warga Jl Campagayya 3 ini masuk dalam daftar pencarian orang setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal Jl Urip Sumoharjo, 22 Agustus lalu. Saat itu pelaku beraksi dengan mengancam korbannya menggunakan samurai.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 13 Oktober 2019 dini hari. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/401/IX/2019 Restabes Makassar/Sek Panakkukang.
“Pelaku ini memang sudah lama dicari setelah melakukan aksinya. Rekan pelaku yang masih DPO yakni berinisial A, ” kata Andri Kurniawan, Selasa (15/10/19)
Andri Kurniawan menyebut, pelaku diamankan saat berada di Jln Hj Kalla. Pelaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya. Satu rekan pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Rutan.
“Armadani alias Dani memiliki peran sebagai memegang Samurai untuk mengancam bilamana ada korban yang akan mencoba melawan, ” tutupnya.(penulis: Jay)
