Jalur Independen, Bapaslon Bupati/Wabup Harus Kumpulkan 24.310 KTP

Jalur Independen, Bapaslon Bupati/Wabup Harus Kumpulkan 24.310 KTP

PANGKEP,UPEKS.co.id — Ingin maju Bupati -wakil Bupati Pangkep melalui jalur independen, bakal pasangan  calon (Bapaslon) harus mengumpulkan minimal KTP sebanyak 24.310.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Pangkep, Aminah mengatakan, hal ini sesuai dengan PKPU pasal 20 ayat 1 tentang syarat  pencalonan Pemilihan Gubernur- wakil gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati – wakil Bupati.

Ketentuan, Kabupaten/kota dengan jumlah pendduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan  terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harua didukung paling sedikit 10%.

“Sedangkan DPT Kabupaten Pangkep pada Pemilu 2019 sejumlah 243.096 pemilih. Berarti Bapaslon perseorangan  harus memasukkan dukungan sebanyak 24.310 dukungan,”ujarnya, Rabu(23/10/19).

Lanjutnya, syarat dukungan KTP ini harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah tersebut.

“Kita ada 13 kecamatan, Kalau lebih dari 50% berarti harus tersebar di tujuh kecamatan,”tambahnya. Untuk tahapan pendaftaran Bapaslon jalur independen dimulai Desember mendatang. (Sah)

Kızılay escort
Kızılay escort bayan
Escort Kızılay

Pos terkait