PANGKEP,UPEKS.co.id — Ingin maju Bupati -wakil Bupati Pangkep melalui jalur independen, bakal pasangan calon (Bapaslon) harus mengumpulkan minimal KTP sebanyak 24.310.
Komisioner KPU Pangkep, Aminah mengatakan, hal ini sesuai dengan PKPU pasal 20 ayat 1 tentang syarat pencalonan Pemilihan Gubernur- wakil gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati – wakil Bupati.
Ketentuan, Kabupaten/kota dengan jumlah pendduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harua didukung paling sedikit 10%.
“Sedangkan DPT Kabupaten Pangkep pada Pemilu 2019 sejumlah 243.096 pemilih. Berarti Bapaslon perseorangan harus memasukkan dukungan sebanyak 24.310 dukungan,”ujarnya, Rabu(23/10/19).
Lanjutnya, syarat dukungan KTP ini harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah tersebut.
“Kita ada 13 kecamatan, Kalau lebih dari 50% berarti harus tersebar di tujuh kecamatan,”tambahnya. Untuk tahapan pendaftaran Bapaslon jalur independen dimulai Desember mendatang. (Sah)