Arsyad, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Bahas Pasal Karet UU ITE

Arsyad, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Bahas Pasal Karet UU ITE

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Ketua Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Muhammad Arsyad menjadi pembicara bertajuk ‘Rise of Millenials’ bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan You Tuber, Bayu Skak di Samanta Krida, Universitas Brawijaya Malang, Selasa (1/10/2019).

Pada kesempatan itu, Arsyad menjabarkan, di tengah keraguan terhadap kinerja anggota DPR RI yang baru dilantik, pihaknya berharap agar DPR bisa segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Bacaan Lainnya

“Perlindungan data pribadi perlu karena data pribadi kalau disalahgunakan malah bisa berujung pidana. Tapi ini perlu dibarengi dengan evaluaso RUU Keamanan Siber,” ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Di sisi lain, Arsyad menyebutkan, revisi pasal karet dalam Undang Undang ITE juga harus menjadi prioritas. Tapi, DPR RI dan pemerintah wajib banyak melibatkan masyarakat agar dapat menghasilkan RUU yang berkualitas dan tidak menjadi alat untuk kriminalisasi atau pembungkaman.

Terkait dengan pasal karet UU ITE sudah menjadi kewajiban kita sebagai korban mengencangkan pita suara agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi dan menghapus pasal karet yang bertujuan untuk menghilangkan hak-hak dasar WNI dan lebih dominan untuk membungkam kritikan.

Arsyad merinci pasal-pasal yang perlu direvisi di UU ITE meliputi Pasal 27 dan 28 adalah pasal sisipan saat pengesahan 2008 lalu. Pasal karet UU ITE lebih banyak digunakan untuk menjerat, membungkam kritikan bahkan hasil temuan Paku ITE digunakan antara lain, balas dendam, shocktrapi, barter kasus, membungkan kritik, hingga persekusi ekspresi.

“Kami dari Paku ITE menyarankan agar pasal karet UU ITE lebih baik diselesaikan di perdata karena pelapor dan terlapor mempunyai hak yang sama dalam membuktikan dan tujuannya menciptakan hormoni agar masyarakat tidak terpecah,” pungkas mantan aktivis antikorupsi ini. (ris)