Anggaran Pilkada Maros Capai Rp31,1 Miliar

Anggaran Pilkada Maros Capai Rp31,1 Miliar

MAROS.UPEKS.co/id– – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama KPU Maros melakukan  penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Senin (14/10/2019).

Bacaan Lainnya

Dengan ditandatanganinya NHPD ini, Pemkab Maros menyetujui anggaran Pilkada Maros tahun 2020 sebesar Rp  31,1 miliar yang dianjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros. Angka ini lebih rendah dari pengajuan awal  KPU yang mencapai Rp 35 miliar.

Anggaran ini merupakan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Maros untuk mendanai seluruh rangkaian  Pilkada, mulai dari persiapan, penyelanggaraan hingga akhir proses pemilihan.

Bupati Maros, Hatta Rahman mengatakan, ada beberapa poin pengajuan kegiatan yang dicoret oleh Pemkab  karena dinilai terlalu besar dan tidak efektif, seperti kegiatan sosialisasi. Sementara untuk honor KPPS dan  petugas lainnya mengalami kenaikan dari pelaksanaan Pemilu lalu.

“Jadi kita lakukan kesepakatan dengan pihak KPU. Ada beberapa poin yang kita tiadakan karena memang tidak  efektif dan terlalu besar anggarannya. Kita sudah sepakat total anggarannya itu Rp 31,1 miliar dari pengajuan awal  sebesar Rp 35 miliar,” katanya, Senin (14/10/2019).

Terkait pengajuan anggaran untuk Bawaslu, Hatta mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan  asistensi anggaran. Pasalnya, ia menilai permintaan Bawaslu terlalu besar, jika dibandingkan dengan realisasi  anggaran di daerah lain yang kondisinya sama dengan Maros dari sisi jumlah penduduk.

“Yang diajukan oleh Bawaslu ini, kita nilai terlalu besar anggarannya yang mencapai Rp 15 miliar. Kalau kita lihat di
daerah lain seperti Bulukumba itu hanya Rp 7,5 juta. Padahal kan kondisinya kita sama saja. Kami sudah minta  untuk direvisi,” ujarnya.

Hatta menyebut, besarnya angka pengajuan dana hibah baik di KPU maupun Bawaslu itu, disebabkan tidak  adanya acuan yang jelas dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait metode penghitungan dasar  kebutuhan setiap lembaga.

“Jadi karena tidak ada aturan baku atau Juknis soal penghitungan itulah yang membuat lembaga mengajukan  permohonan tinggi-tinggi nilainya. Itu jugalah yang membuat tidak adanya kesamaan nilai anggaran antara  Kabupaten lain yang menggelar Pilkada,” pungkasnya. (alfi).

Pos terkait