Disperpusip Bantaeng Diskusi Publik Susun Draft JRA

Disperpusip Bantaeng Diskusi Publik Susun Draft JRA

BANTAENG,UPEKS.co.id—Sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari masing masing 1 orang utusan dari  OPD, Kecamatan,Kelurahan,desa,PDAM dan KPU Kabupaten Bantaeng ikut Diskusi Publik Pembahasan  Penyusunan Draft Jadwal Retensi Arsip Keuangan(JRA).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip)Kabupaten Bantaeng di Gedung PGRI  Kabupaten Bantaeng,Rabu,16 Oktober 2019.

Dra.Estha Karim,M.Ikom Kadis Perpusip Kabupaten Bantaeng mengatakan,JRA keuangan adalah daftar jangka  waktu atau retensi dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan status arsip,dimusnahkan,dibilang  kembali atau diperpanjang.

Untuk itu, perlu kita duduk bersama membahas draft yang kami siapkan guna melengkapi berbagai urusan  keuangan dari OPD dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan masing masing,jelas dia.

Tujuan dari kegiatan ini, menyatukan persepsi dalam penyusunan draft rancangan JRA keuangan dengan diskusi  publik bersama pengelola keuangan di masing masing OPD. Pasalnya, penyusunan JRA keuangan tersebut tidak  dapat dilaksanakan hanya satu instansi saja tapi kegiatan ini membutuhkan kerjasama tim yang betul betul  menangani tugas dan fungsinya,jelasnya.

Sementara itu,Sekda Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab mewakili Bupati Bantaeng dalam sambutannya  menyampaikan,Kegiatan penyusutan sangat perlu direncanakan oleh sebuah organisasi.

Kegiatan penyusutan dilakukan dengan survey arsip yang memiliki nilai kegunaan bagi organisasi dan  lingkungannya dan dituangkan dalam jadwal retensi arsip.Jadwal retensi arsip menjadi pedoman untuk melakukan  kegiatan penyusutan secara tepat waktu dan mempertimbangkan fungsi dan kegiatan organisasi,jelas dia.

Lanjut kata dia,Pemilihan cara penyusutan arsip juga harus direncanakan dengan memperhatikan isi informasi  yang ada pada arsip tersebut.Pengurangan jumlah arsip ini dilakukan dengan cara pemindahan arsip inaktif dari  unit pengolah ke unit Kearsipan,Pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis  kepada lembaga kearsipan.

Oleh karena itu kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini sungguh sangat bernilai strategis karena akan  merumuskan pedoman jadwal Retensi Arsip keuangan dilingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Perannya dalam manajemen kearsipan sangat penting,mengingat volume arsip yang tercipta pada suatu  organisasi terus meningkatkan dan semakin bertambah,tuturnya.

Ditambahkan,Kami berharap agar peserta diskusi untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya,agar  tersusun regulasi yang mampu menjamin pengelolaan arsip yang baik yang nantinya akan bermuara pada  pelaksanaan good governance di Kabupaten Bantaeng,tutupnya.

Kegiatan ini dibuka Sekda Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab,SE,M.Si Turut hadir Kadis Perpusip Bantaeng  dra. Estha Karim,M.Ikom,Sekretaris Perpusip Ahmad,SE,Hj.Nur Idayani,S.Sos Kabid Penyelenggaraan Kearsipan  Disperpusip Bantaeng,Hj Nurwahida, S. Sos kasi Akuisisi dan pengolahan Arsip statis Disperpusip Bantaeng dan  Arsiparis tingkat ahli dari kabupaten Barru,Darhan S. Sos selaku pemateri pada kegiatan ini.(IPA)

Pos terkait