Nikah Massal, 138 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Nikah Massal, 138 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

SOPPENG,UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian  Agama menggelar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Bacaan Lainnya

Kabag Administrasi Kesra Setda, Andi Risga Sarwaty mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu  bagian dari program pemerintah Kabupaten Soppeng.

“Pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum  negara, mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran  bagi anak peserta sidang yang belum memiliki akte kelahiran akan di terbitkan oleh Dinas Dukcapil,” ucapnya,  Senin (14/10/2019).

Kata Risga, rata-rata penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan  ekonomi.

“Ini yang harus dibantu. Sebab, mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena masalah  ekonomi,” imbuhnya.

Diketahui, sidang isbat nikah terpadu ini akan di laksanakan di 8 Kecamatan se Kabupaten Soppeng. Dan untuk  tahun 2019 ini jumlah pasangan suami-istri (pasutri) yang di sidang sebanyak 138. Sedangkan pada tahun 2018  sebanyak 156 pasutri. (Min)

Pos terkait