SOPPENG,UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Kabag Administrasi Kesra Setda, Andi Risga Sarwaty mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagian dari program pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran bagi anak peserta sidang yang belum memiliki akte kelahiran akan di terbitkan oleh Dinas Dukcapil,” ucapnya, Senin (14/10/2019).
Kata Risga, rata-rata penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.
“Ini yang harus dibantu. Sebab, mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena masalah ekonomi,” imbuhnya.
Diketahui, sidang isbat nikah terpadu ini akan di laksanakan di 8 Kecamatan se Kabupaten Soppeng. Dan untuk tahun 2019 ini jumlah pasangan suami-istri (pasutri) yang di sidang sebanyak 138. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 156 pasutri. (Min)