MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Pattiro di Kabupaten Bone yang menghabiskan Rp20 miliar APBN 2018 diduga kuat merugikan keuangan negara.
Dimana kondisi kegiatan yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWS) Pompengan Je’neberang Makassar terindikasi tindak pidana korupsi. Indikasi sejumlah item pekerjaan tidak sesuai volume atau RAB.
Akibatnya, kondisi konstruksi kegiatan tersebut jauh dari harapan masyarakat setempat. Proyek dikerjakan oleh PT Tiba Papua dengan kontrak, No. HK.02.03 SNVT.PJPA. PJSS/PPK.IR.III/34/III/2018, nilai kontraknya sebesar Rp20 miliar lebih, masa pelaksanaan selama 270 hari.
Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Je’neberang Makassar, Suparji mengaku sudah menindak tegas dengan teguran kepada Kepala Satker Sahira dan Pejabat Pembuat Komitmen BBWS Pompengan Je’neberang Makassar, Nasira.
“Saya sudah tegur pejabatnya. Katanya sudah dalam perbaikan,”singkat Suparji.
Sementara itu, Kepala Satker, Sahira dan PPK, Nasira menjelaskan bahwa, saat ini proyek sudah dilakukan perbaikan menyusul adanya kerusakan maupun yang tidak sesuai bobot kerja.
“Sekarang masa pemeliharaan. Dan pembayaran kepada kontraktornya belum dibayarkan. Jadi harapan kami tidak ada lagi masalah,”ujarnya. (ris)

