Wabup Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

Wabup Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

SIDRAP.UPEKS.co.id— Waspadalah jika Anda ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam
waktu singkat. Boleh jadi, itu upaya penipuan berkedok investasi, alias investasi bodong.

Bacaan Lainnya

Pesan tersebut disampaikan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (TK SWID) Sulsel melalui Ahmad Murad
saat mewakili tim mengatakan melaksanakan sosialisasi Cerdas Berinvestasi di Aula Kompleks SKPD Sidrap,
Rabu 11 September 2019.

Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimda, OPD, para Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Pemkab Sidrap.

Data TK SWID menunjukkan, dalam rentang 2007-2017 perkiraan kerugian masyarakat akibat investasi bodong
mencapai Rp105,81 triliun.

“Ini menunjukkan dalam masyarakat marak penawaran investasi yang berpotensi merugikan dan perlu  diwaspadai,” ujar Ahmad Murad, mewakili Tim.

Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Sulampua itu mengungkap, pelaku memanfaatkan literasi keuangan masyarakat yang masih rendah dan
iming-iming keuntungan besar.

Sementara Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf yang hadir membuka kegiatan mengatakan, di era digital  banyak sekali tawaran arisan dan investasi online yang ditawarkan melalui jejaring media sosial.

“Bila tidak disikapi dengan baik bisa saja merugikan sehingga keuntungan yang diimpikan justru berujung  buntung,” ujar Mahmud Yusuf.

Untuk itu, Mahmud Yusuf mengingatkan penting bagi siapapun untuk mengetahui bentuk-bentuk penipuan
berkedok investasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi
yang menjanjikan keuntungan tinggi serta memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi,” pesan
Mahmud Yusuf.

Tips Mewasdai Investasi Ilegal

* Klarifikasi legalitas badan hukum melalui Dinas Koperasi setempat atau link nik.depkop.go.id
* Pastikan perusahan investasi memiliki izin usaha, izin simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang
* Pastikan perusahaan investasi memiliki kantor atau tempat kegiatan usaha yang jelas.
* Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan dan bandingkan dengan lembaga kredibel.
* Lihat cara promosi koperasi perusahaan (sembunyi atau terbuka).
* Waspada janji keuntungan besar dan tidak wajar, sistem “member get member” atau berantai, serta tidak adanya
barang dari nvestasi tersebut (hanya memutar uang investor). (risal bakri).

Pos terkait