Diskominfo Soppeng Belajar Regulasi Kerjasama Media di Sinjai

Diskominfo Soppeng Belajar Regulasi Kerjasama Media di Sinjai

SINJAI, UPEKS.co.id—Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng studi  banding ke Bagian Humas Setdakab. Sinjai setelah melakukan kunjungan sebelumnya ke Dinas Komunikasi  Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Soppeng, Zulfikar bersama
jajarannya, diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab. Sinjai, Usman dan Kasubag Internal
Setdakab. Sinjai Aprilia Nurmala Dewi diruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Soppeng, Zulfikar menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam
rangka konsultasi dan mempelajari terkait kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan pers.

“Kami datang kesini dalam rangka study banding terkait bentuk kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan
pers, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai bersama dengan  perusahaan pers tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Zulfikar mengatakan bahwa ia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama
media, berdasarkan informasi dari beberapa daerah bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang  dituangkan dalam perbup tentang kerjasama pemda dengan perusahaan pers. “Sehingga kami mengharapkan  perbup yang dimiliki pemkab Sinjai bisa kami bawa ke Soppeng sebagai bekal kami untuk melakukan penataan dalam kerjasama media,” jelasnya.

Sementara, Kasubag Publikasi dan Hubungan media Setdakab Sinjai, Usman menyampaikan bahwa Pemerintah  Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

“Didalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan  informasi, hak dan kewajiban, hasil kerjasama, tata cara pembayaran, sumber pembiayaan, semuanya telah diatur diperbup tersebut, termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas dengan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama,” katanya. (egy)

Pos terkait