Bupati Lutim Larang Aparatnya Gunakan Tabung LPG 3 Kg

Bupati Lutim Larang Aparatnya Gunakan Tabung LPG 3 Kg

LUTIM.UPEKS.co.id—Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler melarang aparatnya baik PNS, CPNS  maupun tenaga upah jasa menggunakan tabung gas 3 kg.

Bacaan Lainnya

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019
tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah  Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.

Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti
pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan
diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG tabung ukuran 3 kg tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya,
maka bagi PNS /CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan Rp1.500.000 per bulan dilarang
menggunakan gas LPG 3 kg dan beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.

Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan
hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten  Luwu Timur.

Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke
Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang.

Untuk penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan
UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, disampaikan untuk pembelian langsung tabung LPG 5,5 kg (berisi) dijual Rp.
300.000, Untuk penukaran 1 tabung gas LPG 3 kg (kosong) ditukar dengan tabung gas 5,5 kg (berisi) cukup
menambah Rp185.000.

Sementara itu, 2 tabung 3 kg (kosong) dapat ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg (berisi) dengan  menambah Rp80.000. (citizen report/hms).

Pos terkait