Upah Kerja Tak Dilunasi, Mandor Baja Ringan Laporkan Pemberi Pekerjaan ke Polrestabes

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Merasa dirugikan akibat upah kerjanya tidak dibayar lunas setelah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya, Andra Vananta (33) seorang mandor konstruksi baja ringan akhirnya melaporkan pihak pemberi pekerjaan, yakni Lukman Latif ke Polrestabes Makassar, Selasa (2/7/2019).

Mandor asal Jawa yang beralamat di Jl Asem IVB No.5 Surabaya dan sudah bertahun-tahun mencari hidup di kota Makassar sebagai pekerja kontruksi baja ringan dan memimpin sejumlah tukang dari Jawa, datang ke Sat Reskrim Polrestabes Makassar dengan didampingi kuasa hukumnya, Amran Hamdy, SH dan diterima oleh penyidik, Briptu Andi Mandacingi.

Bacaan Lainnya

Di depan penyidik Polrestabes Makassar, Andra Vananta membeberkan awal perjumpaannya dengan Lukman yang menawarkan pekerjaan konstruksi rangka baja ringan dan atap bangunan untuk puluhan unit rumah pada beberapa desa di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, hingga terjadi kesepakatan kerja menyangkut besaran upah dan tanggungan biaya lainnya.

Namun, setelah sekitar empat bulan lebih dirinya bersama belasan anggota tukang yang dibawanya ke Papua Barat telah bekerja keras menguras keringat hingga menyelesaikan sedikitnya 46 unit rumah di sejumlah desa pada beberapa pulau disana. Ternyata Lukman Hakim tidak menyelesaikan pembayaran upah kerja sesuai kesepakatan awal.

Kepada penyidik, Andra mengaku sudah berkali-kali selama beberapa bulan terakhir ini menagih apa yang menjadi haknya, tetapi Lukman selalu menghindar dan sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai dalih yang tidak masuk akal, dan bahkan pernah beralasan jika dana belum cair dari pihak pemilik proyek.

Lanjut Andra, sesuai catatan perhitungannya upah kerjanya yang belum terbayarkan masih sekitar Rp98 juta, dan itupun belum masuk penggantian dana pribadinya yang dikeluarkan untuk biaya tranportasi pulang dirinya dan beberapa anggotanya dari Papua ke Makassar, biaya makan dan transportasi dari pulau ke pulau selama disana.

Penipuan dan Penggelapan

Usai melaporkan Lukman Hakim ke Sat Reskrim Polrestabes Makassar dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembayaran upah kerjanya, kepada media ini menerangkan secara lengkap kronologis awal pertemuannya dengan Lukman dan kemudian terjadi kesepakatan besaran upah kerja dan tanggungan biaya-biaya lainnya.

Menurut Andra, September 2018 saat pertama kali berjumpa dengan Lukman yang menawarkan pekerjaan di wilayah Papua Barat, telah disetujui dan disepakati bersama besar upah kerjanya sebesar Rp50ribu/m2 dan ditanggung biaya transportasi pesawat pergi pulang, biaya makan, biaya transportasi antar pulau, tempat tinggal dan keperluan lainnya selama disana.

Sekitar empatvbulan lebih disana, September 2018 sampai Januari 2019, lanjut Andra bercerita, kerja keras menguras keringat di tengah teriknya matahari dan guyuran hujan, dirinya bersama belasan anggotanya sebenarnya telah menyelesaikan sebanyak 57 unit rumah. Namun saat sudah menyelesaikan 46 unit rumah, Andra bersama beberapa anggotanya harus pulang lebih awal karena ada yang sakit.

Meski pulang lebih awal, Andra selaku mandor yang menerima borongan upah pekerjaan tetap bertanggung jawab dengan menyisakan beberapa anggota untuk mengerjakan 11 unit rumah yang tersisa. Kenyataannya, nilai upah kerja untuk 11 unit rumah itu tidak mau dibayarkan Lukman ke Andra tetapi konon langsung ke anggota yang menyelesaikannya.

“Sesuai prosedur yang sebenarnya, seharusnya Lukman menyerahkan pembayaran 11 unit rumah itu kepada saya selaku mandor, bukannya langsung ke anggota saya. Tapi ya sudahlah, saya mengalah saja, dan meminta penyelesaian sisa upah kerja untuk 46 unit rumah yang dijanjikan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, namun sampai sekarang tak terealisasi,” keluhnya.

“Kasihan anggota-anggota saya terus mendesak dibayarkan gajinya buat dikirim ke isteri dan anaknya di Jawa, tapi apa yang harus saya berikan, karena Lukman terus menghindar dengan berbagai alasan dan sama sekali tidak ada niat menyelesaikan pembayaran, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya dengan nada sedih.

Pengacara kawakan Amran Hamdy, SH selaku kuasa hukum Andra Vananta saat diminta komentarnya mengungkapkan pula, dirinya sudah pernah menemui Lukman dan berkali-kali menghubungi via telepon dengan maksud memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tak digubris oleh Lukman. (rls)