PANGKEP,UPEKS.co.id — Tim pengawas orang asing (Pora) bersama dinas ketenagakerjaan Pangkep, dan dinas
ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di lokasi tambang marmer Anugerah Marmer Jelita (AMJ), di kampung Janna La’bu, Desa Bulu Tellue.
Sebelumnya, diberitakan ada 20 orang TKA yang sedang berada di AMJ. Saat di lokasi, tim menemukan 14 orang TKA asal Cina.
Tim mencocokkan data masing-masing TKA yang ditemukan di lokasi. Ditemukan, mereka dilengkapi keterangan ijin tinggal sementara.
“Yang kita temukan ini, ada 14 orang. Selebihnya katanya ada di Makassar, kantor imigrasi,”kata salah seorang Tim Pora, Mustar.
Tim Pora meminta kepada dinas terkait agar terus melakukan pengawasan terhadap TKA ini.
“Kami minta, agar dilaporkan secara berkala. Sambil melengkapi dokumen yang dibutuhkan,”tambahnya.
Sementara itu, kepala Disnaker Pangkep, Jufri Baso mengatakan, puluhan TKA ini tidak termasuk ilegal. Sebab, mereka sudah dilengkapi keterangan ijin tinggal sementara(Kitas). Kitas berlaku selama setahun, sejak Juli 2019.
“Mereka tetap boleh ada disini, karena sudah ada Kitas . Tapi, tidak boleh ada kegiatan di tambang selama belum ada surat keterangan dari pemerintah setempat bahwa mereka sudah terdaftar,”jelasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan AMJ, Robert, mengaku, pihaknya sudah melapor kepada pemerintah setempat. Ia mengaku, TKA ini semuanya tenaga ahli. (Sah)




