Karyawan Jasa Pengiriman Barang Tertangkap Edarkan Ganja

Karyawan Jasa Pengiriman Barang Tertangkap Edarkan Ganja

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Macan Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, mengungkap pelaku peredaran gelap
narkotika jenis ganja di Kota Makassar, Sabtu (29/6/19) malam, akhir pekan kemarin.

Bacaan Lainnya

Pelaku yakni Zulfikar M Nur (28), merupakan karyawan jasa pengiriman barang. Warga Jl Paccerakkang BTN Mangga tiga tersebut, ditangkap di depan kantor
gabungan dinas Kota Makassar Jl Urip Sumiharjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi
narkotika di lokasi tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, ” kata mantan Kapolsek Mamajang ini, Senin (1/7/19).

Diari menceriakan, barang haram tersebut diporeh pelaku di tempat kerjanya. Dimana barang tersebut merupakan kiriman seseorang dari Medan. Pelaku
kemudian membongkar kiriman barang tersebut dan mendapatkan narkotika jenis ganja.

“Sangat disayangkan, karena pelaku bukannya melaporkan kepolisia. Namun pelaku malah mengedarkan dan menjual barang tersebut, ” ucap mantan Kapolsek
Panakkukang ini.

Pengakuan pelaku yang sudah bekerja selama empat tahun di jasa pengiriman barang tersebut, saat hendak mengantar kiriman itu, pelaku kemudian
membongkarnya.

“Pelaku kemudian membongkar barang itu karena merasa curiga. Karena butuh uang juga, sehingga dijual sebagian dan sebagian lagi digunakannya, ” beber
mantan Wakapolres Wajo ini.

Lanjut Diari menjelaskan, kiriman itu merupakan satu bungkusan besar dan dalam bungkusan itu berisi dua paket. Kemudian, dalam satu paket berisi lima paket.
Namun, satu bungkus yang berisi lima paket itu telah diantarkan ke alamat yang ditujukan.

“Sementara satu bungkus yang berisi lima itu, empat diantaranya sudah dijualnya dan satu masih tersimpan. Itulah yang berhasil diamankan polisi. Saat ini
pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Makassar, ” jelas Diari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Jay)

Pos terkait