MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejati Sulsel akhirnya umumkan tersangka dibalik raibnya uang retribusi parkir sebesar Rp1,9 miliar dari uang setoran retribusi parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, sejak tahun 2008 hingga 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tersangka mantap Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Opsional PD Parkir berinisial RM.
Penyidik menilai perbuatan tersangka pada saat menjabat Direktur Opsional mengambil uang secara melawan hukum dan saat menjabat Direktur Umum, tersangka menyetujui pengambilan uang perusahaan.
“Dimana saat menjabat Direktur Umum, tersangka menyetujui pengambilan uang yang dilakukan Direktur Utama yang telah meninggal berinisial AD, ” kata Salahuddin, Senin (17/6/19).
Salahuddin menyebut, penetapan tersangka terhadap RM karena perbuatannya mengakibatkan timbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Kerugian negera itu saat ini masih dicari siapa saja yang menikmatinya.
“Perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Uang kerugian negera itu saat ini tim masih menelusuri siapa saja yang turut menikmatinya, ” sebut Salahuddin.
Salahuddin menerangkan, sebelumnya pihaknya tidak bisa bocorkan identitasnya karena Kajati Sulsel yang akan merilisnya. Termasuk apa perannya dan jabatannya. Karena disebutnya, Kajati yang memegang identitasnya.
“Karena bapak Kajati Sulsel mengijinkan dan meminta kepada saya agar menyampaikan ke publik. Sehingga baru saya sampaikan, ” terangnya.
Lebih jauh Salahuddin menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan ekspos oleh tim penyidik. Dimana hasil ekspos mengarah kepada satu orang tersangka.
“Jadi penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan ekspos. Untuk sementara hasil ekspos baru mengarah kepada satu orang. Kemungkinan besar akan ada penambahan, ” tutupnya. (penulis: Jay).