ENREKANG, UPEKS.co.id — Tahun Ini Enrekang meraih Predikat Opini WTP dari BPK RI. Ini adalah sejarah yang diukir era Kepemimpinan Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M. Pd dimana yang pertama kalinya Enrekang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2018.
Sebelumnya Enrekang hanya meraih Predikat terendah, Wajar Dengan Pengecualian ( WDP) bahkan pernah Disclaimer dua kali. Tapi tahun ini, berkat kerja keras setiap OPD, akhirnya, Selasa (28/5/2019) Enrekang dinyatakan peroleh Predikat WTP dari Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel.
Namun dibalik keberhasilan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono mengatakan ada beberapa point penting yang harus menjadi catatan Pemkab Enrekang kedepan.
“Predikat Opini WTP bisa saja tahun depan berubah turun jika tidak dibarengi oleh komitmen masing – masing OPD. Oleh karena itu ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian untuk Kabupaten Enrekang yaitu perbaikan konstruksi jalan dan jembatan, infrastruktur lainnya fan juga pengelolaan aset daerah”. Kata Wahyu.
Wahyu mengatakan di Enrekang masih ada pembangunan jalan dan jembatan yang volumenya tidak sesuai dengan ketentuan atau masih kekurangan volume. Pemkab masih memiliki kebijakan yqng tinggi sehingga jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor masih bisa ditoleransi dan dimaafkan. Padahal itu adalah hal yang salah mareka memberikan pembiasaan terhadap kinerja mereka.
” Pemkab masih memiliki keijaksanaan yang tinggi pada sebuah kesalahan yang dilakukan oleh para kontraktor dan ini tidak boleh terjadi. Pengelolaan aset daerah yang masih belum tertib. Masih ada beberapa aset daerah yang tercatat tapi setelah tim turun cek kelapangan ternyata wujudnya tidak ada. Masih banyakaset yang belum bersertifikat. Untuk itu Wahyu menekankan catatan tersebut untuk segera dilakukan perbaikan.
Di tempat yang sama Bupati Muslimin Bando mengatakan aset dan sertifikat yang belum terdata dengan baik bukanlah sebuah masalah.
“Hanya saja selama ini data kepemilikan aset itu tidak dapat dinilai secara wajar tapi kqmi sudah mengikuti semua aturan yang disampaikan oleh BPK sudah kami ikuti dengan baik”. Kata Bupati. (Sry).
