SELAYAR,UPEKS.co.id— Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan seruan dan kepada para pemilik/pengusaha angkutan barang (truck) terkait pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 1440 H Tahun 2019.
Imbauan Dishub Kepulauan Selayar nomor 551//V/2019/Dishub tertanggal 27 Mei 2019 disebutkan, mengantisipasi lonjakan kepadatan kendaraan pada arus mudik dan arus balik angkutan lebaran dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata dan dari Pelabuhan Pamatata menuju Pelabuhan Bira, diberikan skala prioritas pada bus dan kendaraan kecil (KK).
Hal ini berlaku mulai (H-1) Tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan (H+7) 12 Juni 2019, ujarnya.
Kadishub Kepulauan Selayar Andi Baso, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (31/5/2019) sore mengatakan hal ini sudah menjadi kebijakan nasional setiap memasuki arus mudik.
Kendati demikian jika memungkinkan untuk diakomodir yang sifatnya barang yang cukup mendesak, seperti sembako maka tetap akan dilayani. Namun Andi Baso menegaskan bahwa yang prioritas pelayanan itu adalah pemudik baik bus maupun kendaraan kecil.
“Olehnya itu berlaku pembatasan operasional terhadap angkutan barang dan truck. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan dan antrian panjang di Pelabuhan Bira dan Pamatata,” jelas Andi Baso. (citizen report/hms).