MAKASSAR, UPEKS.co.id– Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, tahun 2008 – 2017.
Sejak bergulirnya kasus ini di tahap penyidikan, kurang lebih 21 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel.
Antara lain mantan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, Badan Pengawas, Auditor Independen, serta bendahara dan mantan bendahara keuangan PD Parkir Makassar Raya.
Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Sekertariat Kota Makassar, Manai Sophian. Manai Sophian diperiksa terkait perannya selaku mantan staf Badan Pengawas (Banwas), di PD Parkir Makassar Raya, tahun 2003-2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, dalam kasus PD Parkir Makassar Raya, penyidik berkeyakinan bakal ada yang bertanggungjawab atau bakal ada tersangka.
Karena menurut Tarmizi, kasus itu mulai menemukan titik terang. Dalam waktu dekat, penyidik akan gelar perkara untuk penentuan tersangka. Namun diakuinya, pihaknya belum bisa menyebut siapa yang akan ditetapkan tersangka.
“Pekan depan penyidik ada melakukan gelar perkara kasus itu untuk menentukan siapa tersangkanya. Tapi saya belum bisa menyebutnya karena belum ditandatangani, ” kata Tarmizi, Jumat (12/4/19).
Namun lanjut Tarmizi, pihaknya sudah menerima informasi dari penyidik siapa yang akan dijadikan tersangka. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil gelar perkaranya untuk diumumkan tersangkanya.
“Intinya penyidik bekerja secara profesional. Dalam kasus itu pun pasti ada tersangka. Saya juga tinggal menandatanganinya saja, ” lanjutnya.(Jay).
