LUTIM,UPEKS.co.id—Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) pemerintah sesuai
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Puskesmas se-Kabupaten Lutim terdiri PPK Puskesmas, Kepala Puskesmas dan pejabat pengadaan, koordinasi LPSE Lutim terkait pengadaan barang dan
jasa utamanya penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 di Kantor Dinas Kominfo Lutim, Rabu (06/03/2019).
Koordinasi dipimpin Kordinator LPSE Lutim, Salman Akbar, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskesmas se-Luwu Timur, Abdal, sekaligus perwakilan Dinas Kesehatan Lutim.
Salman Akbar mengatakan, pengadaan barang dan jasa lingkup Puskesmas wajib menggunakan aplikasi SPSE sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Apalagi status puskesmas di Lutim sudah berubah jadi UPTD, dimana kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran sehingga prosesnya juga harus sesuai dengan Perpres yang disarankan,” jelas Salman. (citizen report/ikp/kominfo).
