ENREKANG, UPEKS.co.id — Respon Positive terhadap keberadaan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas)
Enrekang terus bermunculan. Apalagi saat ini Baznas gencar – gencarnya melakukan sosialisasi Gerakan sadar
zakat di seluruh Kecamatan bahkan hingga pelosok Kabupaten Enrekang.
Baznas Enrekang, baru-baru ini Sosialisasi Gerakan Sadar Zakat di Kantor Camat Curio dan dihadiri, Pimpinan Baznas Enrekang Baharuddin,SE,M.M, Staf baznas, wakil ketua MUI Ust H.Mardan, Camat Curio dan Koordinator Penyuluh Pertanian.
Baharuddin mengatakan, gerakan sadar zakat adalah kampanye zakat dalam rangka penyadaran akan kewajiban rukun Islam ketiga. Betapa urgennya kesadaran berzakat bagi umat muslim apabila terlaksana sesuai ketentuan UU dan Syariah Islam.
“Karena dana zakat yang terkumpul nanti berdampak positif yang luas terhadap keberlangsungan kehidupan umat manusia. Kami telah membuktikan di Enrekang melalui proses kelembagaan BAZNAS Enrekang,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan visi akan menjadi kabupaten Muzakki. Sehingga upaya Baznas Enrekang fokus penyadaran kewajiban berzakat. Tahapan membangun budaya infaq dan shodakah dan zakat fitrah itu sudah tumbuh menjadi budaya masyarakat Enrekang.
Konsep zakat relevan dengan tagline TOBANA, tolong menolong bantu membantu. dana infaq dan shodaqoh selama ini di salurkan lewat bantuan sosial keluarga dan pembangunan Masjid.
Sementara itu Hasbar, Camat curio merespin baik program ini.”Kami sangat berterima kasih atas kehadiran BAZNAS Enrekang di tengah masyarakat Kecamatan Curio. Banyak masyarakat curio telah menerima manfaat dana -dana zakat yang di salurkan di wilayah kami”. Pungkas Camat Curio.
Hasbar menegaskan Sosialisasi yang sasarannya kelompok tani sudah tepat, karena potensi zakat pertanian di kecamatan Curio sangat besar. Masyarakat petani perlu tahu, esensi zakat aksi peduli dan ketentuan Allah untuk menolong orang orang kurang beruntung dari sisi ekonomi.
Ustadz H. Mardan yang membawakan hikmah Berzakat pada pendekatan spiritual zakat menegaskan, esensinya seluruh aspek yang berkaitan dengan pertanian pada dasarnya dalam kendali Allah SWT, tanah,air,angin, matahari, binatang hama adalah ciptaan yang sepenuhnya dalam kuasanya Allah SWT.
Karena tumbuhan berupa pertanian memerlukan komponen komponen tersebut. Jika Allah membuat ketentuan berupa aturan zakat pertanian 2,5 s.d 10% wajib di keluarkan zakatnya, maka berikanlah haknya kepada sang pemilik yaitu Allah.
Hati hatilah apabila anda tidak mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah punya kuasa menggerakkan tanah,air,hama, angin dan lain lain dapat dengan seketika mengambil miliknya berupa harta pertanian yang dipinjam ke anda semuanya, ujarnya..
Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat termasuk golongan orang orang kikir, dan mereka itu termasuk orang orang celaka dunia dan akhirat”. Ungkap pimpinan Muhammadiyah Enrekang ini, tambahnya.
Pada sesi tanya jawab beberapa peserta mempertanyakan keberadaan lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang tidak pro aktif Melakukan sosialisasi tentang zakat.
“Pada prinsipnya kami tahu, zakat itu kewajiban kami sebagai orang Islam, tapi kami tidak mengetahui dimana kami harus bayar, berapa jumlahnya, dan kapan kami harus bayar. Untuk itu diusulkan, BAZNAS Enrekang menyiapkan layanan bayar zakat khususnya zakat pertanian saat kami panen,” ungkap salah satu anggota kelompok tani yang hadir pada kegiatan sosialisasi yang di laksanakan BAZNAS Enrekang kerjasama Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan Curio itu. (Sry).
