MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di kota Makassar.
Kedua terduga pengedar narkotika itu masing-masing ”Nor” yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)
warga Jl Galangan Kapal Permandian Dua dan ”Ced” berprofesi sebagai buruh di Lelong warga Jl Pannampu Bereoanging.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, pelaku ”Nor”yang merupakan Ibu Rumah Tangga itu, ditangkap di rumahnya di Jl Galangan Kapal, pada Minggu (17/3/19).
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita dengan barang bukti 17 saset yang diduga narkotika, ” kata AKP Indra Waspada Yuda saat merilis pengungkapan sabu itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/3/19).
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini menjelaskan, menurut pengakuan pelaku Norma, barang haram yang dimilikinya itu diedarkan kepada sopir pete-pete.
“Ibu Rumah Tangga itu mengaku sabu yang dimilikinya diedarkan ke sopir pete-pete dan diakuinya sudah dua bulan menjalankan aksinya, ” jelas Indra Waspada.
Kemudian lanjut Indra, pelaku ”Ced” ditangkap di Kampung Sapiria (Biring Jera) sekitar pukul 01.00 Wita. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu saset kecil sabu.
“Saat ini kedua pelaku dan barang buktinya sementara diamankan di Mapolrestabes Makassar. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya. (penulis: Jay).
