H Syamsari: Masyakarat Wajib Tahu Kegunaan dan Fungsi Pajak

H Syamsari: Masyakarat Wajib Tahu Kegunaan dan Fungsi Pajak

TAKALAR,UPEKS.co.id—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar melalui Bidang Pajak dan  Retribusi Daerah Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Objek dan Subjek Pajak Baru Kabupaten.
Takalar Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Bimtek dibuka Bupati Takalar H. Syamsari,S.Pt.,MM didampingi Kadis BPKD H. Basri Sulaiman, SE.,MM. Kegiatan  berlangsung selama tiga hari ( 1-3/3) di Hotel Grand Imawan Makassar dan dibuka Jum’at (1/3/19).

Peserta yang ikut dalam kegiatan bimtek tersebut kurang lebih 100 peserta terdiri dari para kolektor Desa dan  Lurah se Kab. Takalar.

H. Syamsari mengatakan, pendataan objek dan subjek pajak baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah  memberikan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi target kinerja dari keuangan terkhusus di bidang pajak  dan retribusi daerah agar pendapatan daerah dapat terpenuhi.

Melalui pihak penyelenggara dalam hal ini aparat hukum melalui para kolektor desa/kelurahan harus membangun pondasi kepercayaan kepada masyarakatnya agar mereka semua paham kearah mana semua objek pajak yang  dibayarkan.

“Pelayanan publik menjadi modal utama untuk desa/kelurahan agar masyarakat merasa nyaman dan berkontribusi  dengan baik serta cepat dalam membayarkan objek pajaknya. ” urai mantan Legislator Sulsel ini.

Bimtek ini saya harap kelak, tidak ada lagi masyarakat Takalar tidak tahu kegunaan dan fungsi dari pajak yang  mereka bayarkan, tutup H. Syamsari.

Abdi Irawan, AP, Ketua Panitia penyelenggara juga berharap, melalui bimtek ini para aparat hukum
desa/kelurahan dapat mengetahui ketentuan umum pajak daerah pemerintah daerah dalam pengawasan  pemungutan pajak daerah yang nantinya meningkatkan pendapatan daerah.(Jahar).

Pos terkait