TAKALAR,UPEKS.co.id—Kasus dugaan pencurian kerbau di kecamatan Polut, sebelumnya polres Takalar menetapkan dua tersangka, Nyapu Dg Bella dan Dg Sewang.
Setelah proses pemeriksaan terus bergulir, penyidik juga tetapkan Tambaru Lau dan oknum Polisi, Gassing Tabah sebagai tersangka.
Penetapan mereka sebagai tersangka tidak terima, sehingga Polres Takalar diajukan praperadilan, namun
hasilnya, tindakan polres dinyatakan syah. Selanjutnya Tambaru dan Gassing, jatuh sakit.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Muhammad Warfah, membenarkan Gassing dan Tambaru tersangka.kasus
pencurian kerbau. Merujuk surat keterangan dokter, keduanya dinyatakan sakit.
“Iya, mereka sudah dua kali mengajukan surat keterangan sakit dan dokter yang merawatnya langsung membawanya. Aturannya,maksimal dua kali, pertama lima (5) hari dan kedua 7 (tujuh),” ujarnya, Jumat,(1/3/19).
Memang waktunya sudah lewat dan saya akan perintahkan anggota mengecek kondisi kedua tersangka. Rencana, pekan depan yang bersangkutan akan diperiksa,” jelasnya.
Sekedar diketahui, sesuai Laporan Polisi no: LP/238/VIII/2018/Spkt, Baktiar Dg.Beta melaporkan, Jabir Bonto dan Gassing Taba ke Polres, atas dugaan kasus ternak. (penulis berita: Jahar).
