MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pupus sudah cita-cita menjadi abdi negara. Hal itulah yang dialami seorang pria berinisial AR (20) yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar akibat memproduksi
kosmetik ilegal.
Padahal pria yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ini, sedianya mendaftar sebagai Korps Bhayangkara, pada Maret bulan ini. Namun itu semua harus dipasrahkan setelah diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Diari, tersangka akan mendaftar calon anggota Polri pada saat pendaftaran bulan ini.
“Katanya tersangka itu mau mendaftar anggota Polri. Tapi mau bagaimana lagi, tersangka harus
mempertanggunjawabkan perbuatannya, ” ucap Diari saat ditemui di Polrestabes Makassar, Rabu (13/3/19).
Diketahui, adik kandung pemilik produk Kosmetik palsu itu ditetapkan tersangka oleh polisi bersama dengan dua karyawan lainnya. Yakni NS (25) dan AST (20).
Ketiganya ditetapkan tersangka penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, karena memproduksi kosmetik ilegal dan berhasil diamankan saat penggeledahan, di gudang produksinya, di Jl Toa Daeng Tiga, Selasa (12/3/19), kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa Red Jeli 7.126 buah siap edar, Whitening Blow 6 ML 548 siap edar, pelembut rambut 2.938 siap edar, Face Mask 424 bungkus siap edar dan Sabun batang BBS 742 batang siap edar.
Bedak dingin ajaib 52 buah siap edar, Hair tonic Nanna 116 botol siap edar, tujuh jerigen 20 L berisi bahan baku kosmetik, dua dos besar botol kosong 20 L, tujuh dos besar kosong, dua botol 2 L Fiona Hair Tonic siap edar, dua botol hair tonic murni 2 L dan 14 toples bahan baku kosmetik.
Kemudian, satu bungkus label BBS, dua ember berisikan sisa adonan, beberapa lembar kertas pembelian barang, buku catatan pengeluaran barang, satu buah pomotong kertas dan tiga buah Handpone.(penulis: Jay)