MAKASSAR,UPEKS.co.id–Merujuk Peraturan Menteri Agama nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah mengharuskan biro perjalanan untuk memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku.
Salah satu lembaga sertifikasi, PT Mutuagung Lestari telah memberikan sertifikat kepada pihak PT Siti Namirah Wisata sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Melalui direktur PT Mutuagung Lestari, Irham Budiman mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat perjalanan umrah itu tidak mudah, harus melalui proses panjang termasuk audit, ujarnya, Selasa (5/2).
“PT Siti Namirah Wisata mendapatkan ini melalui proses audit selama tiga bulan. Sertifikat menunjukkan profesionalisme suatu biro perjalanan wisata agar bisa memberikan pelayanan kepada calon jemaah umrah.
Perusahaan yang bergerak bidang penyelenggaraan umrah, berdasarkan aturan harus memiliki sertifikat paling lambat 13 maret 2019. Jika tanpa sertifikat, izin akan dicabut,” jelasnya.
Direktur Utama PT Siti Namirah, Yusdhi Gani Wisata mengatakan dengan adanya sertifikat, masyarakat makin terbangun kepercyaa pada penyelenggaran umrah. Apalagi selama ini kami rutin berangkatkan jamaah. (rls).
