MAKASSAR, UPEKS.co.id — Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah
(Polda) Sulsel, saat ini mendalami tiga kasus dugaan malapraktik yang terjadi ditiga daerah di Sulsel.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Indratmoko mengatakan, tiga kasus dugaan yang sedang didalami itu terjadi di tiga daerah. Yakni di kota Makassar, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone.
Indratmoko menjelaskan, khusus di Makassar malapraktik itu berupa praktik kecantikan yang terjadi di klinik BBC di Jl Serigala. Pemiliknya,dr. Elisabeth Susana M Biomed.
“Kasusnya di klinik kecantikan itu, ada masyarakat berkunjung. Akan tetapi berujung merusak mukanya. Setelah berkunjung pada klinik itu mukanya mengalami pembengkakan dan gangguan pada mata, ” jelas Indratmoko, Kamis (21/2/19).
Indratmoko menyebut, kasus malapraktik ini terjadi pada 15 September 2017 lalu. Kemudian dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2018. Dari 2018 dilakukan penyelidikan terus dan diketahui modusnya praktik kecantikan di klinik itu.
“Korbannya berinisial ADF ingin memancungkan hidung, setelah dilakukan penyuntikan filler, malah mengalami pembengkakan, dan gangguan mata kiri,” sebutnya.
Setelah hampir setahun polisi melakukan penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa korban dan beberapa saksi. Kasus itupun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dokternya kita akan panggil untuk diperiksa. Ini kasus agak sulit, prosesnya sangat panjang. Dibutuhkan keterangan ahli juga dan perlu waktu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Indratmoko menuturkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Sinjai berupa ada warga yang datang berobat di rumah sakit di daerah itu dengan keluhan ada pembengkakan dibagian lutut. Namun setelah di suntik, bukannya sembuh malah tambah parah.
“Setelah korban datang berobat, dia langsung disuntik dokter. Tapi setelah disuntik, bukannya sembuh malah tambah parah. Bahkan, korban sekarang sudah seperti lumpuh. Itu terjadi di rumah sakit setempat, ” tuturnya.
Dalam kasus itu lanjutnya, pihaknya sementara melakukan penyelidikan dan penyidik sementara ada di Kabupaten Sinjai. Pihaknya pun, akan memeriksa saksi-saksi.
“Termasuk dokter yang menyuntik korban pasti kita akan panggil juga. Kita sementara mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa saksi-saksi, ” lanjutnya.
Kasus ini, para terlapor diduga mekanggar UU kesehatan nomor 36 nomor 14, dan masih terus dilakukan pendalaman serta belum menentukan tersangka. (penulis: Jay)
