Kementerian PANRB Akan Serahkan LHE AKIP 2018 untuk 12 Provinsi

Kementerian PANRB Akan Serahkan LHE AKIP 2018 untuk 12 Provinsi

MAKASSAR, UPEKS.co.id–Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan menyerahkan  laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) 2018 untuk Wilayah III. Penyerahan tersebut akan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Syafruddin, di Four Points Hotel, Makassar, Selasa (19/02) pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resmi Kementerian PANRB disebutkan, penyerahan untuk Wilayah III meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota di 12 Provinsi, yaitu; D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Secara total, terdapat 162 Pemerintah Kabupaten/Kota ditambah 12 Pemerintah Provinsi yang akan menerima LHE AKIP oleh Kementerian PANRB.

Selain memberikan LHE AKIP, Kementerian PANRB juga akan memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhasil menerapkan SAKIP dalam tata kelola pemerintahannya.

“Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik dan mewujudkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Syafruddin.

Pelaksanaan SAKIP telah diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap Instansi Pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.

LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. (rls).

Pos terkait