Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Partai

Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Partai

GOWA, UPEKS.co.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa kembali melakukan penertiban sejumlah Baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang disejumlah pohon dan tiang listrik dbeberapa ruas jalan Kota Sungguminasa, Selasa (26/2/2019).

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro yang dikonfirmasi menjelaskan kegiatan penertiban ini dilakukannya sesuai dengan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Gowa terkait maraknya pelanggaran penggunaan Baliho dan APK bukan pada tempatnya.

“Penertiban ini sejak kemarin kita lakukan di beberapa ruas jalan yang ada kecamatan Somba Opu, seperti di jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Tumanurung,  Jika memang kita temukan adanya pelanggaran penempatan baliho dan APK pastinya kita tertibkan, kita langsung bongkar dan kita amankan,” ujar Alimuddin  Tiro.

Penertiban APK, Baliho dan spanduk ini lanjut Alimuddin akan terus dilakukan pihaknya dikecamatan lain sesuai dengan laporan yang masuk.

“Sebelum melakukan penertiban ini, kita terlebih dahulu koordinasi dengan pihak terkait. Kalu terkait alat peraga kampanye itu koordinasinya ke Bawaslu Gowa,  kami di undang menghadiri rapat. Kita hanya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya pula.

Namun saat melakukan penertiban, aparat satpol PP tidak hanya menertibkan baliho dan alat peraga kampanye partai saja tetapi juga menertibkan spanduk- spanduk lain yang dapat mengganggu keindahan atau penataan Estetika Kota.

“Yang kita tertibkan bukan hanya alat peraga kampanye partai atau caleg, kita juga tertibkan hal-hal yang dapat mengganggu estetika kota,” tambahnya.

Sementara itu, Bagian Pengawasa Humas dan Antar Lembaga, Bawaslu Gowa, Juanto mengaku sangat mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Gowa. Menurutnya hal tersebut mengganggu Estetika Kota.

“Penertiban APK ini sangat kita dukung, kita juga gencar melakukan penertiban penggunaan alat peraga kampanye yang bukan pada tempatnya. Memasang APK  partai di pohon dan di tiang listrik itu memang tidak diperbolehkan, ini termasuk pelanggaran. Kami akan menegur para caleg atau partai yang memasang ATK  di tempat yang dilarang, kalau tidak digubris akan kami cabut paksa,” tegasnya. (sofyan).

Pos terkait