MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penipuan online berkedok hadiah kepada korban yang sedang berulang tahun.
Tiga tersangka yang berhasil diciduk itu yakni, Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam warga asal Nigeria, Nurul Indah Wati warga asal Mojokerto dan Tiara Christian warga asal Dempasar, Bali.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengungkapan sindikat penipuan online tersebut, setelah adanya laporan dari korban Marsida Indah pada Jauari lalu. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku ditangkap di daerah berbeda. Mr Adam dan Nurul Indah Wati ditangkap di Surabaya yang dipimping langsung oleh Kasundit Cyber Crime AKBP Musa. Sedang Tiara Christian ditangkap di Dempasar Bali Iptu Sigit, ” kata Dicky, Kamis (21/2/19).
Dicky menceritakan, modusnya yakni pada Agustus 2018 akun facebook korban Marsida Indah menerima pertemanan facebook dari akun Donny James yang mengaku dari Australia. Komunikasi pelaku dan tersangka kemudian berlanjut.
Kemudian pada Desember 2018, pelaku menanyakan tanggal ulang tahun korban dan berjanji akan mengirim hadiah. Keesokan harinya, pelaku posting bukti pengiriman barang kepada korban dan katakan hadiah sudah dikirim ke alamat korban.
“Beberapa waktu kemudian, korban ditelpon orang dengan mengaku bernama Intan dan dari jasa pengiriman DHL. Intan menyatakan bahwa ada paket dari luar negeri sampai di Indonesia, ” beber Dicky didampingi Wadirkrimsus saat merilis pengungkapan kasus itu.
Pelaku Intan lanjut Dicky, kemudian meminta uang kepada korban sebagai pembayaran pengiriman dan denda/pinalty atas keterlambatan pembayaran paket tersebut. Intan mengirimkan dua nomor rekening dan meminta dikirimkan biaya tersebut.
Awalnya pelaku meminta dikirimkan uang Rp 12 juta pada 18 Desember 2018. Namun, korban hanye mengirimkan Rp 10 juta pada 21 Desember ke nomor rekening Bank Mandiri 1430016976464 atas nama Dwi Kusuma Sari.
“Korban pun diminta terus kirim uang. Ada Rp 9,5 juta, Rp 6,5 juta, Rp 7 juta, Rp 9,2 juta dan terakhir Rp 12,8 juta. Bahkan korban sempat dimintaki uang cash Rp 70 juta sebagai biaya pencucian uang dollar yang sudah sampai di Surabaya, ” lanjut Dicky.
Karena tertarik tutur Dicky, korban kemudian berangkat ke Surabaya dan menginap di Hotel Rich Palace Surabaya pada 22 Januari 2019. Ke esokan harinya, ditelpon seorang perempuan yang mengaku asisten Mr Adam dan perintahkan korban agar menarik uang di bank.
Korban sempat menarik uang di Bank BRI sebesar Rp 47 juta. Tidak lama kemudian, korban ditelpon kembali oleh seorang perempuan dan janjian untuk ketemu. Berselang beberapa jam, korban dan pelaku bertemu di hotel.
Pelaku yang mengaku Mr Adam membawa koper berisi box. Setelah masuk dalam kamar dan komunikasi akhirnya korban menyerahkan uang tunai Rp 45 juta kepada pelaku. Namun ternyata box tersebut hanya berisi kertas bukan uang.
“Karena korban dijanjikan hadiah uang dollar dengan jumlah banyak, dia pun sempat menjual sawahnya untuk membayar biaya pengiriman dan sebagai biaya pencucian uang dollar. Akibat tertipu, korban mengalami kerugian Rp 99 juta, ” tutupnya. (penulis: Jay)
