PANGKEP,UPEKS.co.id –Satuan Lalu Lintas(Sat lantas)Polres Pangkep terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Fitriawan menyampaikan, Pelayanan SIM di Polres Pangkep sudah menggunakan aplikasi yang online dan loket yang satu dengan yang lain dapat terkoneksi.
“Sehingga peluang manipulasi hasil sangat sulit, apalagi jika tidak melewati salah satu loket, dapat dipastikan SIM
tidak dapat tercetak,”bebernya, senin(11/2/19).
Pihaknya juga menjamin pengurusan SIM di Polres Pangkep telah sesuai prosedur. Pertama, pertama pemohon SIM membawa foto kopi KTP, keterangan kesehatan kemudian diarahkan kebagian psikologi.
Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket pertama untuk biodata kemudian loket BRI untuk pembayaran SIM. Setelah itu ke loket kedua untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari dan foto SIM.
Kemudian pemohon ke ruangan pencerahan rambu-rambu lalu lintas dan pemohon mengikuti ujian. Setelah itu barulah pemohon akan mengikuti ujian praktek. Apabila dinyatakan lulus pada seluruh tahapan, barulah pemohon berhak memperoleh SIM.
“Intinya dalam pengurusan SIM di Polres Pangkep itu sama sekali tidak ada calo, sebab semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ada ujian yang harus dilalui oleh setiap pemohon,” pungkasnya.(Sah)
