MAKASSAR, UPEKS.co.id — Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar itu kehilangan nyawa usai dianiaya seniornya, Minggu (3/2/19).
Warga Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros ini, menghembuskan nafas terakhir setelah diduga dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP Jl Salodong Makassar.
Kematian anak anggota TNI AU ini, berawal setelah ada kekerasan fisik yang dilakukan seniornya dalam kampus. Penyebabnya setelah almarhum diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggarannya, Aldama masuk ke kampus ATKP tidak menggunakan helm. “Aldama masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya, ” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/19).
Ketika ilihat tidak menggunakan, helm lanjut Dwi, almarhum dipanggil seniornya untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap. Saat menghadap, korban diperintahkan melakukan sikap taubat.
“Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik, ” lanjut Dwi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ujang.
Kapolrestabes menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku, memukul dada korban beberapa kali. Setelah korban dipukul, langsung oleng dan terjatuh. Pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.
“Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” sebutnya.
Dwi menerangkan, atas kejadian itu pihaknya menerima laporan dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4 Februari 2019. Kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya. (Penulis Berita: Jay)
