GOWA, UPEKS.co.id– Kuasa Hukum dan Ahli waris Tanah yang di klaim milik Dinga Karaeng Tabindjai yag terletak di jalan Tun Abd Razak, kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa persoalkan tindakan oknum anggota Polres Gowa yang diduga menyita atau membongkar papan bicara dan alat properti miliknya
Oknum anggota Polres Gowa tidak sesuai mekanisme dan prosedur. Saat melakukan penyitaan di lahan, kami tidak dilibatkan, tidak ada pemberitahuan,” ucap Andi Syamsuddin pada sejumlah Wartawan di Warkop Bundu, di Jl Hertasning Makassar, Kamis (13/2/20019).
“Kami akan melakukan upaya hukum termasuk melaporkan Kanit II Satreskrim Polres Gowa, IPDA Amran Idrus ke Kabid Propam Polda Sulsel dan Kompolnas RI,” ungkap Kuasa Hukum Ahli Waris Dingga Karaeng Tabindjai, Ardi Yusran.
Sementara itu itu Kanit II Satreskrim Polres Gowa, IPDA Amran Idrus saa dikonfirmasi menegaskan, tindakannya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena sesui Laporan Pengaduan (LP) No.460X2018 tanggal 30 Agustus 2018 atas nama dr Misnah. dasar lainnya, surat atau Izin Khusus dari pengadilan dengan penetapan No.90.s/Pen.Pid/2019/PN tanggal 11 Februari 2019,”jelasnya. (penulis berita: Sofyan)