Teller Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 M, Suami Gunakan Judi

Teller Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 M, Suami Gunakan Judi

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulsel, resmi menetapkan tersangka baru kasus perbankan terkait adanya oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) menilap uang nasabah.

Dalam kasus tersebut, satu tersangka  oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Rika Dwi Merdekawati (28), warga Kompleks Anggrek Bulan Kabupaten Gowa. Sedang tersangka baru yakni suami Rika sendiri, Rendy Tirta (31).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tilep uang nasabah di BRI. Terangka pertama yakni Rika Dwi Merdekawati dan tersangka kedua adalah Rendy Tirta.

“Dua tersangka itu merupakan sepasang suami istri. Suami Rika ditetapkan tersangka lantaran ikut berperan dalam kasus tilep uang nasabah BRI sebanyak Rp 2,3 miliar lebih, ” kata Dicky didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Kompol Hamka, Rabu (6/2/19).

Dicky menceritakan, penetapan Rendy sebagai tersangka atas pengakuan istrinya. Istrinya mengaku uang nasabah yang ditilep itu digunakan oleh suaminya untuk membayar beberap keperluan.

“Bahkan pengakuan Rendy, sebagian uang yang ditilep istrinya itu digunakan untuk berjudi dan bayar cicilan alat elektronik dan bayar cicilan rumah, ” beber Dicky dihadapan sejumlah awak media.(Penulis: Jaya)

Pos terkait