TAKALAR,UPEKS—Setelah dilakukan pengusutan, pengrusakan rumah milik Manarajai Dg Ngawing, warga
Moncongkomba Kecamatan Polsel Takalar, Polres Takalar menetapkan tiga tersangka dan berkas sudah
dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari tiga tersangka, ada oknum caleg. Ketiga tersangka itu, Amiruddin Dg Nulung,Lomba Dg Tona dan Saharuddin Dg Ngepong.
Korban pengrusakan kepada Upeks menjelaskan, pihaknya berharap agar kejaksaan menahan tersangka,
apalagi alat bukti cukup.
Kajari Takalar, Saiful Bahri saat dikonfirmasi menegaskan, tiap berkas perkara yang diterima akan diteliti sebelum P21 (dinyatakan lengkap). Jika belum lengkap, pasti akan dikembalikan ke penyidik Polres Takalar. Itu namanya Prapenuntutan (pratun).
”Jika berkas perkara diterima dan sudah tahap ke II, paling lama 10 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Siaful, baru-baru ini. (penulis berita: jahar).