TANA TORAJA.UPEKS.co.id— Sidang Adjukasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan, Rabu 23/01/2019 di Kkantor Bawaslu jalan Tongkonan Ada’ kelurahan Kampen kecamatan Makale.
Hadir Pelaksanaan Termohon dari KPU Alexsander Kambuno Devisi Hukum. Rahmad Hidayat Devisi Tehnis dan staf KPU Tana Toraja serta Pemohon dari Partai Demokrat, Pither Ponda selaku kuasa hukum Satria Ganda Manggiri selaku Ketua DPD II partai Demokrat dan Irva Kaparrang Selaku sekertaris DPD II Partai Demokrat Tana Toraja
Sebagai laku Saksi Ahli Alosius Lande Mantan komisioner KPU Torja, selama 10 Tahun (2 Periode) dalam keteranganya menyatakan “Tidak ada lagi TMS apabila Sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), itu sudah diputuskan.
Lanjut Alosius, Daftar Calon Tetap (DCT) bisa di TMS apabila ada pelangaran misalnya
“Korupsi,Narkoba.pelecehan Sexsual terhadap anak dan Meninggal ” tegasnya.
Sidang adjukasi ke-2 tak dihadiri saksi lain, hanya saksi Ahli yang hadir Sidang Adjukasi berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada riak-riak atau ganguan dalam persidangan.
Ketua Sidang, Serly Pindan selaku Ketua komisioner dan Muhammad Zuhut Muhallim dan Berhin Paluangan Selaku Komisioner BAWASLU Kabupaten Tana Toraja sanggat merespon positif berjalanya sidang aman dan tertib. (rls),.
