GOWA, UPEKS.co.id– Polres Gowa melalui Satlantas saat ini telah memberlakukan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem online. Hal tersebut dibernarkan oleh Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta usai melakukan uji coba teori Prosedur SIM online, Ruang pelayanan SIM, Mapolres Gowa, Kamis (3/1/2019).
yakni mulai dari proses pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM.
“Dengan diberlakukannya pelayanan SIM Online ini, maka masyarakat dari daerah manapun diseluruh Indonesia kini dapat memperoleh SIM di Polres Gowa,” kata Kasat Lantas.
Religia mengatakan pelayanan SIM secara sistem Online ini merupakan terobosan dari Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk memperoleh SIM baru maupun mengurus perpanjangan maupun SIM nya.
“Ini terobosan dari Korlantas Polri untuk menjawab apa keinganan masyarakat terkait pelayanan, jadi kami imbau kepada masyarakat luar domisili yang hendak mengurus SIM agar memastikan memiliki e-KTP, karena data SIM Online ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP,” jelas Fara.
Untuk mendukung pelaksanaan pengoperasian pelayanan SIM secara Online Satlantas Polres Gowa menyiapkan 10 unit komputer di Satpas SIM Polres Gowa.
“Untuk mendukung kelancaran proses SIM online saat ini kita siapkan 10 unit Komputer, insya Allah berjalan lancar,”tambahnya. (Sofyan)