TAKALAR,UPEKS.co.id–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar melaksanakan perekaman data e-KTP bagi warga binaan yang belum melaksanakan perekaman, di Lapas Klas IIB Takalar yang terletak di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kamis (17/1/19).
Selain Disdukcapil, turut hadir pula di Lapas pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Takalar dan pemantau dari Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sulsel, yang langsung memantau secara langsung proses perekaman data bagi warga binaan Lapas Takalar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Takalar, Ayatullah Rawatib menyampaikan bahwa hari ini serentak dilaksanakan di semua Lapas seluruh Indonesia “ini perintah dari Kemendagri bekerjasama KPU RI dengan Kemenkuham Dan Bawaslu RI.” ujarnya.
Menurut Ayatullah kita ingin memastikan bahwa warga Lapas dalam rangka Pemilihan Legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) memiliki kartu identitas penduduk (KTP) sehingga mereka dapat terpenuhi hak Konstitusonalnya. Disdukcapil datang untuk memenuhi haknya.
Berdasarkan dengan regulasi, hanya warga Takalar yang bisa kami foto yang dibuktikan dengan dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga. Hari ini belum ada ketersedian Kepala Keluarga (KK) lokal,
“Kami meminta ke Lapas Takalar agar bisa menyiapkan dokumen kependudukan yang berdomisili di Takalar karena berdasarkan instruksi Kemendagri perekaman ini dilaksanakan 17-19 januari 2019”, pinta Ayatullah Rawatib sapaan Dg Romo.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Divisi Data Basrinuddin mengatakan pihak KPUD Takalar hanya mendampingi perekaman warga binaan lapas Takalar yang dilakukan Disdukcapil.
“Sebenarnya perekaman ini dilakukan bagi warga binaan yang belum memiliki Dokumen kependudukan untuk kepentingan Pemilu 17 april mendatang.”ungkapanya.
Selain itu saya liat warga binaan di Lapas kebanyakan dari luar Kabupaten Takalar. Rata rata mereka memiliki dokumen kependudukan tetapi hanya foto copi, tentunya kita akan melihat aslinya karena dia setor hanya foto kopi KTP dan Kartu keluarga.
“Mereka ini harus membuktikan KTP dan KK yang aslinya. Setelah itu akan dimasukkan sebagai pemilih tambahan atau pemilih khusus, mengingat data penghuni Lapas yang telah diberikan oleh Kalapas sebanyak 543 orang”, jelas
Basrinuddin.
Sementara Pimpinan Bawaslu Takalar, Nellyati, S.Hum, mengatakan Sebagai anggota Bawaslu Takalar hanya melakukan pengawasan di proses pada tahap perekeman dan meminta kepada semua warga Lapas untuk berpartisipasi dalam proses ini, “untuk bisa memberikan data dan informasi yang valid kepada
penyelenggara dan Disdukcapil,” harap Nellyati.
Perlu dipahami bahwa setiap warga negara berhak memilih dan penyelenggara serta negara harus melindungi hak pilih warga negara.
“Kedepan jika data tidak akurat maka ada potensi potensi kerawanan yang akan terjadi. kita tidak inginkan ada potensi kerawanan yang terjadi dan dilanggar oleh orang perorang atau penghuni Lapas karena akan berimplikasi pada pidana pemliu” tegas Nellyati.(Jahar)