Gencar Verifikasi di Kecamatan, Sekretaris FKS Selayar Optimis Pertahankan Wistara

Gencar Verifikasi di Kecamatan, Sekretaris FKS Selayar Optimis Pertahankan Wistara

SELAYAR, Upeks.co.id – Sudah lima hari terakhir tim verifikasi Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar tengah giat-giatnya melakukan verifikasi kabupaten sehat pada tingkat kecamatan. Setelah Kecamatan Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu, dan Kecamatan Bontomanai, terpantau pada Senin (14/1/2018) jajaran tim Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kepulauan Selayar kembali turun ke Kecamatan Buki untuk melakukan verifikasi yang sama seperti yang dilakukan pada kecamatan lainnya. Tim ini dipimpin oleh Sekretaris FKS Muh. Arsyad, SKM., M. Kes.

Bacaan Lainnya

“Verifikasi yang dilakukan ini untuk melihat kesiapan kita untuk diverifikasi oleh tim Kabupaten Sehat tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan tingkat nasional,” ujar Muh. Arsyad.

Sekretaris FKS sebut bahwa untuk verifikasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan 25 sampai 26 Januari 2019. Sedang verifikasi tingkat nasional dijadwalkan sekitar Bulan Juni 2019.

Dari 5 kecamatan yang sudah diverifikasi, Muh. Arsyad cukup optimis bisa mempertahankan penghargaan tertintinggi Wistara yang ketiga kalinya. Menurutnya program Kabupaten Sehat sejauh ini cukup nyata dilakukan oleh masyarakat.

“Program Kabupaten Sehat yang kita terapkan cukup nyata dilakukan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas dimobilisasi, tetapi memang partsipasi sudah mulai kelihatan. Itu hal yang sangat menyenangkan dan saya optimis untuk Tahun 2019 ini Piala Swastisaba kategori Wistara bisa kita pertahankan,” kata Muh. Arsyad.

Meski demikian Sekretaris FKS mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa untuk mempertahankan Wistara agar pemerintah kecamatan dan desa benar-benar memfungsikan lembaga forum kecamatan sehat dan pokja desa sehat pada tingkat desa.

Muh. Arsyad juga mengatakan pada pada Tahun 2019 ini Kabupaten Kepulauan Selayar mengikuti 7 tatanan yang akan diverifikasi, karena merupakan syarat mutlak untuk meraih Wistara, semua kabupaten/kota minimal mengikuti 7 atau 6 tatanan. (citizen reporter: Firman)

Pos terkait