MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melakukan penahanan terhadap Hendrik Wijaya, salah satu tersangka dugaan korupsi proyek Madrasah Aliyah
Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Kabupaten Gowa.
Tersangka tersebut ditahan, setelah dicekal saat rencana berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan
nomor penerbangan JT897 tujuan Jakarta. Tersangka diamankan di loby keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/1/19).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT Insani Persada itu dilakukan penahanan setelah diamankan di bandara.
“Tersangka langsung kita tahan. Iti berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor SPRIN – KAP
01/1/2019/DITRESKRIMSUS, ” kata Kombes Pol Yudhiawan, Senin (14/1/19).
Mantan Penyidik KPK ini menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah mendapat informasi jika Hendrik Wijaya hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air. Anggota kemudian melaporkan hal itu ke posko Avsec.
“Di posko Avsec ada saudara Rahmatullah dan dia diminta bantuannya untuk pencarian terkait pelaku indikasi tindak pidana korupsi atas nama Hendrik Wijaya. Alhasil tersangka berhasil ditemukan di loby keberangkatan, ” tuturnya.
Yudhiawan menyebutkan, tersangka ini sudah sempat cek in sebelum akhirnya ditangkap. Namun yang bersangkutan berhasil didapati masuk melalui pintu cek in. Tersangka kemudian di bawa ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar (RKB )asrama putra dan putri MAN IC di Kabupaten Gowa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.257.363.637, ” sebutnya.
Berkas kasus tersebut kini sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain Hendrik Wijaya, ada dua tersangka lainnya yakni Alimuddin Anshar dan Andi Muh Zainul Yasni.(Jay)