MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penyimpangan dana proyek bedah rumah di Sulsel, salah satunya di Kabupaten Maros tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp96 miliar.
Proyek di bawah leading sektor SNVT Penyediaan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR ini, diusut lantaran adanya dugaan kongkalikong dalam penunjukan toko bahan bangunan sebagai penyedia pasokan barang untuk proyek bedah rumah tersebut.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah memeriksa enam orang saksi. Mereka Yakni PPK, tiga orang tenaga fasilitator lapangan dan dua orang tim Ahli.
“Baru enam saksi yang sudah diperiksa. Sampai saat ini belum ada perkembangan. Nanti kami lanjutkan lagi penyelidikannya, ” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha, Rabu (9/1/19).
Dimana diusutnya kasus itu, kantaran terindikasi kemahalan harga terjadi pada Bantuan stimulan swadaya perumahan 2017-2018 dan dugaan SPPD fiktif oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah swadaya tersebut.
Diketahui, proyek rusun Kabupaten Maros menggunakan APBN 2018. Proyek ini berdurasi 180 hari kerja dan direncanakan selesai 21 November 2018.
Proyek ini di bawah Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Sulawesi Selatan, Eka Rahendra SST MSP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Faisal Soedarno MT.
Di Sulsel, untuk tahun 2018, Kementerian PUPR membangun 9 rusun, 2 rusun terletak di Kabupaten Maros dan Unhas, Tamalanrea. Sementara 7 rusun lainnya untuk pesantren yang tersebar di kab/ kota di Sulsel.(penulis: Jay)